#

Berdasarkan peraturan pemerintah, setiap perusahaan wajib untuk mempunyai Ahli K3 supaya pelaksanaan K3 di tempat kerja dapat tercapai dan dapat berjalan dengan optimal. Menunjuk ahli dalam kesehatan dan keselamatan kerja yang bersertifikasi adalah program pemerintah dan merupakan salah satu upaya untuk mengurangi resiko kecelakaan dalam dunia kerja sehingga dapat meningkatkan keamanan bekerja. Atas dasar itu dirancang pelatihan ahli K3 untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan, meningkatkan mutu dan daya saing perusahaan dalam menjamin kesehatan dan keselamatan kerja. Pelatihan K3 pada saat ini memang tidak bisa dipungkiri sudah menjadi kebutuhan wajib bagi seluruh tenaga kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu kondisi dalam hidup yang sehat dan pekerjaan serta keamanan, baik itu pekerja maupun perusahaan dan juga lingkungan di sekitar perusahaan tersebut berada. Keselamatan dan kesehatan kerja juga suatu usaha untuk mencegah perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang mengakibatkan insiden yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja dalam dunia kerja. Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di dunia kerja makin hari semakin tidak bisa ditawar lagi, supaya dalam penerapan K3 di perusahaan berhasil maka diperlukan personil-personil yang kompeten. Untuk itu, perlu dilakukan pelatihan-pelatihan yang sesuai dengan tujuan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja tersebut agar resiko terhadap kecelakaan kerja dapat di minimalisir. Pelatihan K3 merupakan suatu pelatihan yang diselenggarakan guna membekali untuk meningkatkan, mengembangkan kemampuan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.